Demo buruh tuntut upah naik. (Foto: Antara).
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatan atas perubahan cara perhitungan upah buruh 2025 pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja Omnibus Law
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam mengaku heran dengan pemerintah yang terlalu cepat merubah aturan mengenai upah buruh. Dalam satu dekade ini, setidaknya pemerintah merevisi 4 kali aturan ketenagakerjaan yang mengatur soal upah buruh. “Bisa dibayangkan, 10 tahun ini, kita sudah jalani 4 perubahan perundang-undangan. Ini kan membuat wajah kita ini kurang baik,” kata Bob di Jakarta, dikutip Jumat (8/11/2024).
Perubahan regulasi ini, kata dia, bukan hanya menciptakan persepsi buruk Indonesia di mata investor. terkesan, negeri ini tidak memiliki kepastian hukum dalam jangka panjang. Jelas merugikan pengusaha padat karya dan modal yang biasanya berpatokan kepada kontrak panjang.
“Industri padat karya itu mereka harus membuat kontrak-kontrak jangka panjang 3 tahun, 4 tahun, tetapi kalau undang-undangnya berubah setiap 2 tahun itu susah,” jelas dia.
Dia mengkhawatirkan, investor yang masuk ke Indonesia adalah investasi yang tidak memiliki komitmen jangka panjang.
“Bisa bayangkan, investasi yang masuk nantinya seperti apa. Ya pasti investasi yang kalau ada perubahan dalam waktu seminggu, dia akan tutup pabriknya dan pindah ke tempat lain. Dan, investasi teknologi tinggi yang butuh konsistensi kebijakan, akan malas masuk,” kata Bob.
Di sisi lain, Menko Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan (BG) mengingatkan seluruh pihak yang terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) untuk sangat berhati-hati. Jika tidak rasional bakal mengganggu perekonomian nasional.
“Terkait penetapan UMP, UMK, keputusan ini perlu dipertimbangkan dengan cermat agar tidak terjebak pada kebijakan yang populis, UMP yang terlalu tinggi atau tidak rasional ini bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi kita, menurunkan rekrutmen tenaga kerja baru,” kata Menko BG di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).
Selanjutnya, Menko BG mendorong pekerja ke sektor informal, hingga menyebabkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang dilakukan oleh setiap perusahaan.
Informasi saja, penetapan UMP dilakukan tiap bulan November, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Namun belakangan aturan ini disebut tidak berlaku lagi usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review UU Cipta Kerja.
Saat ini DPR, pemerintah, dan buruh tengah mengkaji perhitungan indeks upah buruh, agar pengusaha dan pekerja tidak dirugikan.
Sebelumnya, MK mengabulkan sejumlah permohonan uji materi UU Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh lainnya, dalam pengucapan putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Dalam gugatan ini, Partai Buruh menggugat 21 norma dari 7 isu yang dimohonkan untuk dikabulkan majelis hakim MK. Ke-7 isu tersebut adalah upah, outsourcing, PKWT atau karyawan kontrak, PHK, pesangon, cuti dan istirahat panjang, dan tenaga kerja asing.