Market

Pasca Permenaker 5/2023, Era Jokowi Nasib Buruh Semakin Terjepit

Keberpihakan terhadap buruh di era Presiden Jokowi, memudar. Berbagai kebijakan yang ditelorkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah semakin menindas kelompok buruh dan pekerja.

Seperti disampaikan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), Mirah Sumirat kepada Inilah.com, Jakarta, Selasa (21/3/2023), nasib buruh dan pekerja semakin terjepit. Kehadiran Permenaker nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengatur JHT baru bisa cair ketika buruh atau pekerja sudah berusia 56 tahun, atau meninggal dunia, cukup memberatkan. Kini, nasib buruh semakin terkoyak dengan hadirnya Permenaker nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Bisa jadi, Mirah betul. Dalam Permenaker 5/2023, pemerintah mengizinkan pengusaha atau eksportir memotong upah buruh atau pekerja hingga 25 persen. “Sungguh ini keputusan yang sangat menyakiti hati pekerja dan buruh. Pemerintah terkesan sangat minim empati atas kondisi pekerja atau buruh Indonesia.” papar Mirah.

Selama ini, kata Mirah, nasib buruh atau pekerja di Indonesia bak pepatah sudah jatuh tertimpa tangga. Maju kena, mundur pun lebih celaka. Belum hilang dari ingatan para buruh dan pekerja Indonesia atas hadirnya Permenaker 2/2022 tentang JHT, yang menuai penolakan keras, kini kembali dipersulit dengan Permenaker 5/2023.

“Belum usai rasanya para pekerja dan buruh merasakan dampak dari pandemi COVID-19 yang mengakibatkan PHK massal sebagian besar di semua sektor ,banyak pekerja/buruh di rumahkan tapi upahnya tidak dibayar, belum lagi daya beli pekerja/buruh yang menurun karena keputusan upah murah pada tahun 2021 dan 2022 dampak dari terbitnya PP 36/2021 yang merupakan peraturan turunan UU Cipta Kerja Omnibuslaw, belum lagi napas buruh lega, di pertengahan tahun 2022 terjadi kenaikan harga BBM yang berefek domino,” ungkapnya.

Untuk itu, kata Mirah, Aspek Indonesia bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyerukan seluruh buruh dan pekerja bersatu untuk menolak Permenaker 5/2023. “Hanya satu kata, cabut Permenaker 5 Tahun 2023. Tidak boleh ada pemotongan upah di sektor industri manapun karena pemotongan upah sejatinya merupakan pelanggaran berat dan ini tindak pidana kejahatan,” tegas Mirah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button