News

Pasca-putusan MK, Kemenkes Bakal Buat Regulasi Penelitian Ganja

Img 20220721 165845 - inilah.com

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal membuat regulasi terkait izin penelitian ganja. Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, langkah ini bertujuan mendapatkan bukti medis apakah ganja dapat digunakan untuk alasan medis.

“Bukan izin pemakaian. Ganja di Kementerian Kesehatan mau kami gunakan untuk penelitian, di kesehatan itu berbasis ilmiah,” kata Budi di kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/7/2022).

Pernyataan Budi dikemukakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Rabu (20/7/2022). Uji materi diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat.

Budi menjelaskan, saat ini terdapat salah satu narkotika yang dapat digunakan untuk kebutuhan medis yakni morfin. Namun, kata dia, penggunaannya terukur dan penjualannya tidak bebas.

“Banyak juga narkotika untuk medis, seperti morfin. Itu dipakai ketika ada orang sakit, orang lagi luka, ada bencana, ada perang, orang disuntik morfin. Tapi sudah diukur dan tidak dijual bebas,” terang Budi.

Alasan MK Menolak

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak yang mengajukan uji materi yaitu sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Konstitusi Anwar Usman, ketika membacakan amar putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020.

Adapun, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyampaikan perlu kesiapan struktur dan budaya hukum masyarakat. Selain itu,sarana dan prasarana dalam kaitan pemanfaatan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau pengobatan di Indonesia.

Menurut Daniel, kesiapan tersebut dibutuhkan guna mengantisipasi akibat yang ditimbulkan dari pemanfaatan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau pengobatan di Indonesia. Pasalnya, mengingat narkotika golongan I dapat menimbulkan ketergantungan sangat tinggi dan merugikan apabila disalahgunakan tanpa pengendalian dan pengawasan.

Sementara, Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta pemerintah egera melakukan pengkajian dan penelitian ilmiah mengenai narkotika golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengobatan. Sehingga hasilnya dapat digunakan untuk menentukan kebijakan, termasuk perubahan undang-undang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button