Pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat, Samsul Mahmud dan Andi Nursami dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat lantaran diduga melakukan politik uang.
Hal itu terungkap oleh seorang warga bernama Desi Afrianti Armas yang mengadukan dugaan tersebut ke Bawaslu setempat.
Desi datang ke Baswaslu dengan membawa serta bukti video berdurasi singkat, yang menampilkan seseorang sedang mengeluarkan uang dari sebuah amplop—lembaran Rp. 100.000 dan Rp. 50.000, transaksi yang tampaknya berhubungan dengan praktik politik uang.
Tak lama kemudian, laporan itu terdaftar di Bawaslu setempat dengan nomor 004/LP/PB/Kab/30:05/X/2024 pada tanggal 19 November 2024.
Dalam dokumen yang tercatat, Bawaslu menerima tiga video berdurasi 4 detik, 5 detik, dan 6 detik—momen-momen singkat yang mencatat adanya transaksi yang mengarah pada politik uang.
Desi keberatan dan beranggapan amplop itu menjadi simbol kekuatan yang diselewengkan, uang yang diperuntukkan untuk membeli suara, menggugurkan hak rakyat untuk memilih dengan bebas tanpa tekanan atau iming-iming materi.
“Alhamdulillah,” ungkapnya dalam pesan singkat yang tertera dalam laporan, dikutip Rabu (20/11/2024)
Dalam laporan yang diterima oleh perwakilan Bawaslu setempat, Asyrul ada sebuah pesan yang tersirat yang berbunyi:
‘Keadilan harus dimulai dari mereka yang berani, dari mereka yang tidak takut melawan arus. Ini bukan sekadar laporan biasa. Ini adalah tanda bahwa di tengah desas-desus politik yang mendera, ada mereka yang siap mempertaruhkan segalanya demi terciptanya pemilu yang bersih dan adil’