Pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) memastikan tidak melakukan kampanye politik uang (money politic) untuk memenangkan kontestasi pemilihan kepala daerah.
Ridwan Kamil (RK) menegaskan ingin menaikkan derajat Pemilihan Gubernur Jakarta (Pilgub) 2024 yakni tanpa adanya politik uang.
“Saya ingin Pilkada Jakarta naik kelas, dan saya sudah tunjukan di pidato saya tadi, tidak boleh pasangan RIDO melakukan namanya money politic,” ujar RK kepada awak media di Hotel Swiss-Belinn Kemayoran, Jakarta Utara, Senin (16/9/2024).
RK berjanji tidak akan melakukan cara culas untuk meraup suara pemilih. Hal itu telah dibuktikan dirinya ketika melakukan kampanye dan terpilih menjadi Wali Kota Bandung dan Gubernur Jawa Barat (Jabar) sebelumnya.
“Saya tidak mau juga tercederai, tercemari oleh cara-cara seperti itu,” ucapnya menambahkan.
Mantan Gubernur Jawa Barat ini mengaku memiliki cara meraup suara pemilih, yakni melakukan kampanye damai hingga menghidupkan ruang diskusi penuh dengan solusi.
“Jadi kami mengharapkan supaya naik kelas dengan temanya damai dan solutif. Jadi damainya dapet, tapi kampanyenya akan banyak, nggak hanya artificial gitu ya, tapi juga diskusi, diskusi yang sifatnya solutif,” tuturnya.
Diketahui, politik uang dilarang dalam undang-undang tentang pemilu yang diatur dalam Pasal 523 dan Pasal 524 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 523
Sanksi pidana:
-Dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah).
Pasal 524
Sanksi administratif:
-Pembatalan sebagai calon anggota legislatif atau calon presiden/wakil presiden.
-Pencabutan izin partai politik yang terlibat dalam politik uang.