News

Pasutri Penipuan Ratusan Jemaah Umrah Buang ATM ke Toilet Sebelum Ditangkap

Mahfudz Abdullah (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48), pasutri tersangka penipuan ratusan jemaah umrah, sengaja membuang kartu ATM sesaat sebelum ditangkap penyidik Polda Metro Jaya/

Pasutri pemilik travel umrah PT Naila Safaah Widata Mandiri itu ditangkap di satu unit sebuah hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Tersangka MA ini sempat buang tiga kartu ATM di tempat sampah kamar mandi hotel tempat mereka tinggal,” kata Kepala Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

Tersangka Mahfudz beralasan kepada penyidik sedang sakit perut dan ingin buang air besar. Lalu, tersangka langsung melakukan aksinya tersebut.”Alasan dia ke penyidik katanya mau BAB. Disitu dia buang kartu ATM tersebut,” tuturnya.

Dugaan awal, tiga kartu ATM tersebut merupakan tempat penampungan uang ratusan jemaah yang mereka tipu.”Keterangan tersangka isi ATM hanya jutaan saja. Namun, kita tetap mendalami. Saat ini tengah dihitung penyidik berapa uang di dalam kartu ATM tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan travel umrah, yang mengakibatkan jemaah sempat telantar di Arab Saudi dan tidak pulang ke Indonesia. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat lebih dari 500 jemaah yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp91 miliar.

Polda Metro Jaya telah menangkap pasangan suami istri (pasutri) Mahfudz Abdullah (52) dan Halijah Amin (48) atas dugaan penelantaran ratusan jemaah umrah di Arab Saudi. Pasutri tersebut ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah pada 27 Februari 2023.

Selain pasutri, pihaknya juga menangkap tersangka lain atas nama Hermansyah (59) yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safah Wisata Mandiri, travel umrah milik pasutri Mahfudz-Halijah. Saat ini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button