News

Patok Tarif untuk Akses NIK, Dukcapil Klaim Bukan Menjual Data Penduduk

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengeklaim, penerapan tarif Rp1.000 untuk mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada sektor swasta bukan wujud menjual data penduduk. Sebab, kata Zudan, lembaga pengguna sudah memiliki data dan menjalani proses verifikasi oleh Dukcapil Kemendagri.

“Dukcapil hanya memberikan verifikasi data seseorang dengan notifikasi true or false (sesuai/tidak sesuai),” kata Zudan, Sabtu (16/4/2022).

Mungkin anda suka

Zudan menjelaskan, dengan begitu, lembaga pengguna bisa memverifikasi data seseorang. Tujuannya agar akurat, secure, dan valid. “Misalnya, pemilik data masih cocok tidak datanya dengan Dukcapil, masih hidup, masih sesuai alamatnya, dan lainnya,” papar Zudan.

Lebih jauh, ia juga menerangkan,  sektor swasta yang memanfaatkan akses data kependudukan harus melalui berbagai tahapan persyaratan. Hal ini antara lain menyangkut keharusan sudah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil melalui Memorandum of Understanding dan Perjanjian Kerja Sama, Proof of Concept, menandatanganu Non-Disclosure Agreement dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak guna mematuhi kewajiban menjaga dan melindungi data.

“Serta tidak boleh memindahtangankan data walaupun sudah tidak bekerja sama atau dikenal dengan istilah zero data sharing policy. Para lembaga pengguna juga harus siap mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku,”  tegas Zudan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button