News

Patung Kuda Lumping di Bantul Terbuat dari Knalpot Sitaan Polisi

Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memanfaatkan knalpot sitaan yang tak sesuai standar atau brong menjadi bahan pembuatan sebuah patung kuda lumping di wilayah tersebut.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan bahwa patung kuda lumping yang tersusun dari ratusan knalpot tidak standar yang letaknya bersebelahan dengan Tugu Adipura Bantul itu sebagai sarana edukasi masyarakat.

“Kami menyita knalpot bising ini karena melanggar aturan dan mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Kapolres dalam keterangan pers Kasi Humas Polres di Bantul, Jumat (31/3/2023).

AKBP Ihsan menjelaskan bahwa patung itu sebagai monumen peringatan kepada masyarakat bahwa ada larangan penggunaan knalpot brong.

Menurut dia, knalpot brong masuk dalam pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan.

Selain disita, pemilik knalpot brong juga bisa dikenai sanksi 1 bulan penjara atau denda Rp250 ribu.

Ia berharap keberadaan patung knalpot brong ini meningkatkan kesadaran pengguna jalan agar tidak melanggar aturan.

“Ide pembangunan patung kuda lumping berbahan knalpot brong itu muncul saat melihat banyaknya knalpot brong hasil sitaan,” kata Kapolres.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menambahkan bahwa pemilihan patung kuda lumping ini sesuai dengan kebudayaan masyarakat Jawa yang ada di Bantul, yang masih mempertahankan kesenian kuda lumping.

“Monumen itu untuk pengingat agar terus membudaya. Maka, dipilihlah bentuk kuda lumping. Kesenian yang juga kerap disebut jatilan atau jaran kepang oleh masyarakat Jawa ini, menampilkan sekelompok prajurit sedang menunggang kuda yang merefleksikan semangat heroisme,” katanya.

Oleh karena itu, dia berharap semua pihak untuk menjaga dan merawat patung tersebut.

“Semoga patung kuda lumping ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bijak dan santun dalam berkendara,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button