News

PBB Sudah Peringatkan Indonesia Lewat Surat Sebelum KUHP Baru Disahkan

pbb-sudah-peringatkan-indonesia-lewat-surat-sebelum-kuhp-baru-disahkan

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengaku sudah memberi peringatan kepada pemerintah Indonesia melalui surat resmi soal keprihatinan terhadap KUHP yang kontroversial sebelum disahkan pada Selasa (6/12/2022).

Dalam pernyataan resminya, Kamis (8/12/2022), perwakilan PBB di Indonesia menerangkan surat berisi pandangan PBB soal RKUHP sudah dikirimkan ke pemerintah Indonesia sebelum disahkan oleh DPR.

Di dalam surat yang dikirim pada 25 November 2022 itu, PBB menyatakan kekhawatiran mereka dengan sejumlah pasal yang disinyalir melanggar kebebasan dan hak asasi manusia.

Surat tersebut berisi keprihatinan PBB atas pasal-pasal yang berpotensi melanggar HAM, mulai dari pembatasan akses aborsi, diskriminasi perempuan dan anak perempuan, diskriminasi agama atau kepercayaan, diskriminasi kelompok seksualitas LGBT, larangan terhadap seks di luar nikah dan tinggal bersama, hingga pembatasan kebebasan berekspresi, berkeyakinan, dan berserikat.

“Kami ingin menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas usulan amandemen Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP),” demikian isi surat PBB.

Pasal pertama yang jadi perhatian PBB yakni soal living law. PBB kala itu menyoroti draf RKUHP versi 9 November.

Aturan soal living law (UU kohabitasi) itu termaktub dalam Pasal 2. Menurut PBB, living law di Indonesia bisa diartikan mencakup hukum adat dan hukum Islam.

Oleh sebab itu, absennya daftar resmi living law di Indonesia, dikhawatirkan bakal menyasar ‘kelompok rentan dan minoritas secara sewenang-wenang’.

Selain peraturan kohabitasi atau hidup bersama alias kumpul kebo, PBB juga menyoroti pasal soal akses aborsi yang bakal mempidanakan perempuan yang melakukannya dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Organisasi itu menilai kerangka hukum itu tak sejalan dengan standar internasional. Menurut PBB, Indonesia hanya akan membahayakan keamanan kesehatan perempuan dan memperburuk ketidaksetaraan bila mengesahkan aturan itu.

“Kami menyesalkan bahwa kesempatan belum dimanfaatkan untuk proses reformasi guna membawa kerangka hukum negara sesuai dengan kewajiban HAM internasional Indonesia dalam hal hak seksual dan reproduksi perempuan dan anak perempuan,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button