PBHI: Aparat Penegak Hukum Kita Lemah dalam Administrasi


Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyoroti banyaknya aparat penegak hukum (APH) yang lemah di bidang administrasi.

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III yang membahas menerima masukan RUU Hukum Acara Pidana.

“Kita boleh bilang, APH kita lemah sekali dalam administrasi surat menyurat. Mulai dari surat panggilan, kemudian surat perintah, surat perintah kaitannya dalam upaya paksa, lalu kemudian surat pemberitahuan hasil perkembangan perkara dan segala macamnya,” kata Julius di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).

Dengan begitu, Ia menerangkan seringkali masyarakat tidak mengetahui proses yang tengah berjalan atau dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap kasus atau laporannya itu.

“Karena surat menyuratnya tidak diberikan gitu dan kebanyakan menyusul, itu pun setelah diminta,” ujarnya.

Julius menekankan, hal ini penting jadi perhatian karena berkaitan dengan penyampaian informasi akan perkara dan hak seseorang.

“Hak seseorang yang menghadapi proses penyidikan tentu berbeda dengan penyelidikan. Dalam penyidikan bisa status tersangka dan yang lain dan tentu berbeda situasinya apabila dia masih dalam konteks penyelidikan,” jelas Julius.

Sekadar informasi, Komisi III DPR RI akan segera menggulirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bersama Pemerintah, usai menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi UU tersebut pada Kamis (20/3).

“Draf final Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dibahas segera karena Surpres-nya per hari ini sudah ke luar, sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Ia mengatakan rapat kerja untuk membahas RUU KUHAP kemungkinan akan dimulai pada masa sidang berikutnya, usai DPR RI memasuki masa reses mulai pekan depan.

Habiburokhman pun menargetkan pembahasan RUU tersebut rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama sebab pasal yang termuat tidak terlalu banyak.

“Jadi paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru,” ucapnya.