News

PBNU: Hukum Kebiri HW Pelaku Perkosaan 12 Santriwati

PBNU mengecam tindakan Herry Wirawan, oknum guru pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat (Jabar) yang memperkosa belasan santriwati.

“Mengecam keras dan mengutuk tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Herry Wirawan. Ini adalah sebuah tindakan yang sangat biadab,” kata Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini dalam keterangannya, Sabtu (11/12/2021).

Helmy menambahkan, tindakan Herry sangat merugikan pesantren. Perilaku Herry sangat jauh dari akhlak yang diajarkan dan tradisi pesantren.

“Tindakan yang dilakukan Herry harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri. Sebab, perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma, dan sekaligus merenggut masa depan korban,” katanya.

Tindakan asusila Herry ini sudah dilakukan sejak tahun 2016. Empat orang santriwati hamil dan melahirkan 9 bayi. Tak sampai di situ, Hery juga menggunkan bayi untuk meminta sumbangan dana bantuan.

Akibat perbutannya, pimpinan pesantren Tahfidz Madani ini didakwa hukuman 15 tahun penjara. Herry Wirawan juga dikenakan pasal primer dan subsider.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button