Kanal

Dua Kantor Bea Cukai Musnahkan Narkotika dan Barang Kena Cukai Ilegal

Sebagai bentuk transparansi kinerja pengawasan Bea Cukai, dua unit vertikal Bea Cukai, yakni Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTT, NTB dan Bea Cukai Sumbawa musnahkan barang-barang hasil penindakan tahun 2022, yang terdiri dari narkotika dan barang kena cukai ilegal.

Di Badung, Bali, Bea Cukai bersama Polda Bali menggelar pemusnahan di halaman belakang Mapolda Bali, pada Jumat (27/01/2023) atas barang bukti narkotika yang telah disita dari penindakan kokain di bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kanwil Bea Cukai Bali Nusra dan Bea Cukai Ngurah Rai bersama Polda Bali. Dalam penindakan itu, petugas Bea Cukai sempat mencurigai barang bawaan seorang penumpang, lalu melakukan analisis terhadap profil penumpang dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang penumpang tersebut. Dari pemeriksaan, kedapatan satu orang penumpang membawa kokain seberat kurang lebih 3,6 kg netto yang disembunyikan dalam dinding koper (false concealment),” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Susila Brata.

Pemusnahan pun digelar sebagai tindak lanjut kepastian hukum atas status barang bukti narkotika yang telah disita. Jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah kokain seberat 3.345 gram netto, ganja seberat 8.911,65 gram netto, dan LSD seberat 0,06 gram netto.

“Sebagaimana disampaikan Direktur Resnarkoba Polda Bali, Kombes Pol. Iwan Eka Putra, pemusnahan dimaksudkan untuk mengurangi resiko akan kemungkinan berubahnya atau hilangnya dan/atau disalahgunakannya barang bukti, serta untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang beredar,” imbuh Susila.

Sebelumnya, yaitu pada Rabu (25/01/2023), kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Sumbawa dengan menggelar aksi pemusnahan barang kena cukai ilegal. Bertempat di halaman kantor Bea Cukai Sumbawa, petugas memusnahkan 286.568 batang rokok (sigaret), 39.570 gram tembakau iris (TIS), dan 787,73 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Diperkirakan total nilai barang atas BKC tersebut sebesar Rp210.548.000 dengan perkiraan total nilai kerugian negara sebesar Rp257.736.000.

“Pemusnahan BKC ilegal ini juga menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak memperdagangkan BKC ilegal serta menekan peredarannya di masyarakat. Selain berdampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan, BKC ilegal juga berdampak pada penerimaan negara yang tidak dibayarkan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Agustyan Umardani.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button