Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro berpendapat, narasi politisasi dan kriminalisasi yang digaungkan PDIP atas penetapan tersangka oleh KPK terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bukan tindakan yang proporsional dan profesional.
Ketimbang, menggerakkan pendengung untuk menggaungkan narasi soal adanya upaya mengacak-acak kongres PDIP, lebih baik kubu banteng moncong putih mempersiapkan amunisi untuk membantu Hasto, salah satunya membantunya ajukan praperadilan atas penetapan tersangka.
“Kalau bagi saya bahwa PDIP proporsional, profesional merespons situasi sekarang gitu. Dengan mengarahkan agar pak Hasto melakukan semacam praperadilan,” ujar Agung kepada Inilah.com, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (25/12/2024).
Menurutnya, hal itu dinilai lebih produktif dan konstruktif sehingga menunjukkan ke publik bahwa PDIP siap dengan segala situasi apapun. Seraya juga menyarankan mencari pengganti Hasto agar tugas kepartaian tidak terganggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Setelah praperadilan, ya PDIP segera menunjuk sekjen yang baru. Untuk menggantikan Mas Hasto dan menjalankan tugas-tugas partai agar tidak ada yang terganggu,” katanya menambahkan.
Menurut Agung, banyak nama dan kandidat yang mampu menggantikan Hasto dan memiliki peran menjalin komunikasi eksternal secara intensif. “Dan bisa menyeimbangkan langkah-langkah PDIP ke depan. Supaya ya tidak terlalu ngegas tapi juga ada remnya,” ucap Agung.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menuduh KPK telah melakukan kriminalisasi usai menetapkan Hasto sebagai tersangka di kasus suap Harun Masiku. Dia menyatakan, penggunaan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidik hanya kedok belaka, Menurutnya, alasan sesungguhnya dari menjadikan Hasto tersangka adalah motif politik.
“Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” kata Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
Adapun penetapan Hasto jadi tersangka disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Selasa (24/12/2024). Dia menerangkan, Hasto diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana koruspi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Selain itu, dia itu juga menjadi tersangka dugaan suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo.