Ketua DPP PDIP Puan Maharani membantah Tia Rahmania dipecat karena kritik yang ia lontarkan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.
Ia menegaskan hal tersebut tidak ada kaitannya. Sebab, partai banteng moncong putih sudah melayangkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelum terjadi kritikan tersebut.
“Enggak ada hubungannya karena memang acara yang di Lemhanas itu kan dilaksanakan itu sesudah surat itu kemudian dilayangkan kepada KPU. Jadi enggak ada hubungannya,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).
Puan menegaskan PDIP tidak ada masalah dengan lembaga antirasuah. Ia tak ingin narasi liar yang beredar di luar sana bisa mempengaruhi hubungan dengan KPK.
“Ini jangan kemudian ada salah pengertian Ini ada, sepertinya ada perbedaan atau ada ketidaksukaan antara partai politik dengan KPK. Tidak ada hubungannya,” tuturnya.
Puan menekankan, Tia batal dilantik sebagai anggota DPR RI murni karena adanya perselisihan hasil suara. Namun ia enggan membahas lebih lanjut mengenai masalah tersebut.
“Ya memang di internal partai kita mempunyai mahkamah partai yang bisa memutuskan secara internal berkait apakah salah satu caleg dari internal bisa kemudian dilantik atau tidak dilantik,” ujarnya.
Diketahui, PDIP memecat calon legislatif (caleg) terpilih pada Pileg 2024, Tia Rahmania. Pemecatan Tia dilakukan PDIP usai caleg daerah pemilihan (Dapil) Banten I itu menkritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.
Tia melalukan kritik terhadap Ghufron saat sesi pembekalan sebelum dilantik sebagai anggota DPR RI di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Senin, (23/9/2024). Sesi pembekalan itu bertema ‘Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR Periode 2024-2029’.
Dengan demikian, Tia Rahmania batal dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor 1368 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifudin tertanggal 23 September 2024.
“Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum tahun 2024, terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan Jawa Tengah V dan Banten I, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini,” tulis surat keputusan dikutip Rabu, (25/9/2024).