PDI Perjuangan (PDIP) menilai ada pihak memanfaatkan isu penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diperkuat dengan bocornya status Hasto sebelum ada pernyataan resmi dari KPK.
Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, Ronny Talapessy menyebut, adanya pembocoran surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa/publik sebelum surat tersebut diterima oleh Hasto.
Dia menyebut, hal itu merupakan upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik.
“Politisasi hukum terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan (Hasto) ini juga diperparah dengan bocornya SPDP kepada media massa yang seharusnya bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada pihak yang terkait,” kata Ronny dalam konferensi Pers di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menjelaskan alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Setyo mengatakan, barang bukti yang dikumpulkan selama ini baru dianggap cukup sebagai dua alat bukti, sesuai syarat untuk penetapan tersangka.
“Kasus ini kan sudah dari 2019 sudah ditangani, tapi, kemudian baru sekarang. Ini karena kecukupan alat buktinya, tadi, sebagaimana sudah saya jelaskan di awal,” ujar Setyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK.
Setyo menjelaskan, barang bukti yang dikumpulkan mencakup keterangan sejumlah saksi serta bukti elektronik, termasuk penyitaan handphone milik Hasto pada Juni 2024 lalu.
“Ada kegiatan pemanggilan, kemudian ada kegiatan pemeriksaan, ada kegiatan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, nah, di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti,” jelasnya.