Asa Anies Baswedan kembali menguat usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat Threshold Pilkada. Ia bisa maju nyagub di Jakarta bila PDIP mau mengusungnya.
Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan bukan mustahil pihaknya mengusung Anies, syaratnya wajib jadi kader. Ia menekankan, syarat tersebut mutlak karena banteng tidak mau jadi keledai, jatuh di lubang yang sama.
“Yang kita harapkan memang harus menjadi kader partai. Karena kita berpengalaman. Yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan. Kan gitu,” kata Komarudin di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Namun jika Anies menolak tidak jadi soal. Dia mengatakan, pada dasarnya PDIP lebih memprioritaskan kader sendiri untuk diusung pada pilkada.
Ia menegaskan, PDIP memiliki sejumlah kader potensial, seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat. Kemudian, masih ada juga anggota DPR RI dapil Jakarta yang potensial, yaitu Eriko Sotarduga dan Masinton Pasaribu.
“Kita masih punya kader, ada Ahok, ada Djarot, ada Eriko, ada Masinton. Kan itu kader-kader partai semua. Tinggal kita lihat siapa yang kira-kira ditugaskan, Ibu Ketua Umum tugaskan untuk dipilih oleh rakyat DKI Jakarta,” ujar Komarudin.
Selain itu, menurutnya, kewenangan memutuskan calon kepala daerah ada di tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. “Hak prerogatif yang berbicara. Jadi, Anda tidak usah takut. PDI Perjuangan pasti akan tiba saatnya, PDI Perjuangan akan ajukan calon,” kata dia.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Partai Gelora dan Partai Buruh atas isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.
Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen. Dengan begitu, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029. Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Hakim mengabulkan sebagian gugatan.