PDIP Semarang Bicara Nasib Mbak Ita di Pilkada Usai Tersangkut Kasus Korupsi


Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, menimbulkan tanda tanya terkait nasibnya di gelaran Pilkada Kota Semarang.

Pada Kamis (1/8/2024), Ita telah dipanggil KPK untuk memberikan keterangan di gedung Merah Putih Jakarta bersama suaminya Alwin Basri yang sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Ketua DPC PDIP Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengaku sudah melaporkan situasi yang ada di Kota Semarang terutama yang dialami Ita kepada DPD dan DPP PDIP.

“Saya melaporkan kepada pimpinan hal yang terjadi menjelang Pilwakot terutama Kota Semarang. Tugas kami menjaring, menginformasikan, mengirimkan laporan ke DPD dan DPP dan untuk rekom kita tunggu saja semoga yang di rekom memang orang yang diinginkan masyarakat semarang,” ungkap Hendi, sapaan akrabnya, dikutip Inilahjateng, Minggu (4/8/2024).

Hendi menegaskan jika DPC akan tetap menunggu keputusan yang akan dikeluarkan oleh DPP terkait siapakah nantinya yang akan maju dalam Pilwakot 2024 dari partai banteng moncong putih.

“Nanti dari pandangan pimpinan di pusat terkait apa yang sedang terjadi biar beliau yang memutuskan. Kita tunggu saja. Usulannya kan ada 3 calon Wali Kota dan 5 calon Wakil Wali Kota,” bebernya.

Terkait sempat muncul namanya kader PDIP Agustina Wilujeng sebagai calon Wali Kota dan Supriyadi sebagai calon Wakil Wali Kota Semarang, Hendi mengaku tidak ada masalah dengan nama tersebut, namun keputusan tetap ada pada DPP PDIP. “Boleh, enggak apa-apa, pokoknya semuanya tinggal keputusan DPP,” tuturnya.

Disinggung apakah PDIP nantinya akan mengajukan pasangan calon sendiri atau berkoalisi, Hendi mengaku belum mengetahui dengan pasti. “Nantinya maju sendiri arau koalisi ya belum tahu karena kita tugasnya melaporkan saja,” ujarnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Ahmad Zaini turut buka suara terkait Ita. Dia mengatakan selama yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum maka masih bisa mencalonkan diri sebagai bakal calon dalam Pilkada.

“Secara aturan jika dia belum ditetapkan, bisa masuk. Tapi itu kan mengandung konsekuensi masing-masing dan bukan ranah KPU,” kata Zaini.