PDIP Tuding Ada Upaya Kriminalisasi dalam Penetapan Tersangka Hasto


Ketua DPP PDIP bidang hukum, Ronny Talapessy menduga adanya kriminalisasi dalam penetapan tersangkanya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” kata Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).

Ronny menilai, penggunaan pasal obstruction of justice yang juga disangkakan terhadap Hasto oleh KPK merupakan formalitas teknis hukum belaka. Menurutnya, alasan sesungguhnya dari menjadikan Hasto tersangka adalah motif politik.

“Terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” ucap Ronny.

Selain itu, ia menjelaskan, kasus Harun Masiku telah inkrah dan para terdakwa telah menyelesaikan masa hukuman. Dengan begitu, Ronny menilai Hasto tak berkaitan dengan kasus tersebut.

“Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan,” pungkasnya.