News

Pecah Arus Mudik Lebaran, ASN Dibolehkan Mengambil Cuti Tahunan

Pemerintah membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil jatah cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443H/2022M. Adapun pemberian cuti kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

“Hal itu menyesuaikan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Kamis (14/4/2022).

Mungkin anda suka

Ketentuan cuti tahunan sebagai tambahan periode cuti bersama Idul Fitri itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Tjahjo menjelaskan, langkah pemerintah yang membolehkan ASN mengambil jatah cuti tahunan itu sebelumnya mengemuka dalam rapat tingkat menteri pada Jumat (1/4/2022) . Dalam rapat, terdapat permohonan dari Polri dan Kementerian Perhubungan agar pegawai negeri sipil boleh menambah cuti tahunan pada sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Hal itu dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat peroode cuti bersama Idul Fitri,” terang Tjahjo.

Tjahjo mengimbau seluruh ASN yang mudik harus menerapkan protokol perjalanan dan protokol kesehatan dengan ketat guna mencegah penularan COVID-19.

“Pada dasarnya arahan Bapak Presiden telah membolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Idul Fitri dengan beberapa syarat perjalanan,” katanya.

Terkait cuti bersama sendiri, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Dalam SKB ini, pemerintah menetapkan cuti bersama untuk Idul Fitri 1443 Hijriah sebanyak empat hari, yakni pada 29 April serta 4, 5, 6 Mei.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button