News

Pedagang Ponsel Nekat Jadi Pengedar Demi Konsumsi Sabu Gratis

Ketagihan komsumsi sabu, seorang pedagang pedagang ponsel berinisial HS (45) nekat menyambi sebagai pengedar sabu agar bisa komsumsi barang haram itu secara gratis. Pelaku mengungkapkan itu setelah Satreskoba Polrestabes Surabaya, menangkapnya.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari anggotanya yang menerima informasi adanya peredaran narkotika di kawasan jalan Margorukun, Surabaya.

“Dari penyelidikan kami temukan identitas tersangka. Lalu anggota kami melakukan pendalaman untuk memastikan adanya barang bukti yang disimpan,” kata Daniel, Jumat (15/04/2022).

Merasa yakin dengan data yang dimiliki, polisi lantas melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari penggeledahan tersebut, anggota menemukan barang bukti 10 poket sabu yang tersimpan dalam kotak masker.

“Dari penggeledahan itu, barang bukti 10 poket sabu dengan berat keseluruhan 2,27 gram. Tersangka mengaku mendapat narkotika itu dari MT (DPO) seorang bandar yang mana dalam setiap transaksi dilakukan dengan cara di ranjau,” imbuhnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku nekat mengedarkan narkoba karena dalam beberapa bulan ini dagangannya sepi. Sehingga, ia yang sudah kecanduan narkotika nekat berjualan agar tetap bisa menikmati kristal haram.

” Karena toko lagi sepi pak, terus ditawari jualan ya saya mau biasanya saya cubit (kurangi timbangannya) sedikit untuk saya konsumsi sendiri,” sesal HS.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana selama 15 tahun penjara. [yud]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button