Market

Pegawai IKN Belum Terima Gaji Berbulan-bulan

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengungkapkan pejabat eselon I ke bawah yang bekerja di lembaganya belum menerima gaji selama berbulan-bulan.

Pasalnya, pihak Otorita IKN masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi eselon I ke bawah.

“Kami harus jujur menyampaikan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini,” kata Bambang saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Jakarta, Senin (3/4/2023).

Bersama Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajo, Bambang mengaku baru mendapat gaji setelah 11 bulan bekerja, setelah terbitnya Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pada 30 Januari 2023.

Dalam beleid itu, gaji kepala Otorita IKN ditetapkan Rp172,7 juta, termasuk tunjangan kinerja. Selain itu, kepala Otorita IKN juga mendapatkan dana operasional senilai Rp178 juta.

Sementara, sambung Bambang, gaji pejabat eselon I ke bawah sudah dibahas oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan sedang diajukan ke Presiden Joko Widodo.

Melihat hal itu, ia mengapresiasi para bawahannya yang tetap bekerja meski belum dibayar.

“Teman-teman saya ini tangguh. Jadi, ya demikianlah kondisinya dan mereka juga tetap bekerja dengan semangat, tapi tentu saja kami juga melakukan langkah-langkah agar ini bisa dipercepat,” ujarnya.

Meski demikian, Bambang memastikan bahwa pekerja di lapangan sudah menerima upah mereka.

Anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus sebelumnya mengungkapkan ada pegawai di Otorita IKN yang belum menerima gaji selama berbulan-bulan. Ia pun meminta agar hak pekerja segera dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Otorita IKN berdiri pada 10 Maret 2022 berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button