Pegawai Komdigi Jadi Antek Judol, Ditjen Aptika Kini Dipecah 3 Divisi

Skandal perlindungan situs judi daring (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kian menyeruak. Berdasarkan penyelidikan, sejumlah pegawai di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) diduga terlibat dalam praktik perlindungan situs-situs ilegal tersebut. Aparat kepolisian telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus ini, termasuk 10 pegawai Komdigi yang justru bertindak sebagai “antek” bagi para bandar judi daring.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan bahwa sejumlah pegawai Komdigi yang bertugas memblokir situs ilegal justru terlibat melindungi lebih dari 1.000 situs judi daring. Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, para pegawai Komdigi diduga menyembunyikan nomor rekening bandar judi dari pihak berwenang dan hanya memberikan informasi rekening palsu, demi memuluskan praktik ilegal tersebut.

Dalam kasus ini, para pegawai yang seharusnya bertugas memblokir situs ilegal, justru memanfaatkan akses dan jabatan mereka untuk menjaga operasional situs-situs judi daring dengan imbalan setoran dari para bandar. Modus operasinya mencakup pengelolaan kantor satelit di Bekasi, Jawa Barat, di mana para bandar menyetor uang secara berkala agar situs mereka tetap aktif.

Sebagai respons, pemerintah menetapkan restrukturisasi yang mencakup pemecahan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Ditjen Aptika) menjadi tiga direktorat baru, yakni Dirjen Teknologi Pemerintah Digital, Dirjen Ekosistem Digital, dan Dirjen Pengawasan Ruang Digital. Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi celah pengawasan dan menegaskan fokus Komdigi dalam membangun ekosistem digital yang bersih dan aman.

“Itu konsekuensi dari perubahan nama Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital. Kami fokus pada aspek digital dan mencoba melakukan restrukturisasi agar visi Indonesia digital 2045 bisa dimulai dengan tajam,” ujar Nezar Patria dalam peluncuran studi transformasi digital di Jakarta, Senin (11/11).

Di sisi lain, Dirjen Aptika, Hokky Situngkir, mengaku mendukung penuh penegakan hukum oleh Polri dan berjanji akan melakukan audit internal untuk membersihkan Komdigi dari oknum yang menyalahgunakan jabatan.

“Kami mendukung upaya bersih-bersih ini demi ekosistem digital yang lebih sehat,” ungkap Hokky kepada inilah.com. 

Sementara itu, peneliti kebijakan publik Trubus Rahadiansyah dalam wawancaranya kepada inilah.com menilai kasus ini sebagai “bukti lemahnya pengawasan internal di Komdigi.” Ia mengingatkan bahwa skandal ini menunjukkan bahwa tanggung jawab pimpinan perlu ditingkatkan, khususnya dalam memastikan pegawai menjalankan fungsi pengawasan dengan integritas.

Restrukturisasi Komdigi, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024, mencakup beberapa direktorat baru, termasuk Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital dan Direktorat Jenderal Ekosistem Digital. Jabatan sementara dalam struktur baru ini akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) hingga penunjukan pejabat definitif.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi Komdigi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang telah menegaskan prioritas pemberantasan judi daring dalam pidatonya. Dengan restrukturisasi ini, publik menantikan bukti konkret dari Komdigi bahwa reformasi dan pengawasan internal benar-benar diterapkan secara efektif dan transparan.