Pegi Setiawan Dibebaskan dari Kasus Vina di Cirebon, Ini Respons Polri


Bareskrim Polri angkat bicara soal Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dan membatalkan status tersangka. Diketahui nama Pegi terseret terkait kasus tewasnya Vina dan Eky di Cirebon.

“Kita patuh pada putusan praperadilan ya. Sudah disampaikan pada hasil putusan pada saat sidang, tentu teman-teman sudah melihat pada putusan itu dan polda Jabar patuh. Dan tindaklanjutnya adalah menindaklanjuti dengan segera untuk apa yang menjadi putusan hakim tunggal pada saat praperadilan di pengadilan negeri Bandung,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (8/7/2024).

Trunoyudo mengatakan, Polda Jabar akan segera menindaklanjuti hasil praperadilan tersebut dengan segera membebaskan Pegi Setiawan dan mencabut penetapan tersangka.

“Dan kemudian tindak lanjutnya untuk saat ini tadi sudah disampaikan juga oleh Polda Jabar, untuk menindaklanjuti hasil putusan sidang praperadilan tersebut secepat-cepatnya. Sementara itu yang sudah disampaikan dan bisa disampaikan,” katanya. 

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Hal tersebut dibacakan dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.

Putusan tersebut membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

“Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Lebih lanjut Eman mengatakan penetapan status tersangka Pegi Setiawan sebagaimana dilakukan Polda Jawa Barat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 jo Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP tidak sah.

“Tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” ujarnya.