Pekan Depan, Dewas KPK Gelar Pemeriksaan Pendahulan Tentukan Sidang Etik Firli Bahuri

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan pemeriksaan pendahuluan guna menyimpulkan hasil pengusutan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang diduga memeras mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada pekan depan. Nasib Filri bakal duduk di sidang etik ditentukan oleh kelima Dewas KPK.

“Rencana pemeriksaan pendahuluan awal minggu depan, akan diputuskan lanjut sidang atau tidak,” kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dihubungi, Rabu (6/11/2023).

Haris menerangkan mekanisme pemeriksaan pendahuluan dilakukan secara tertutup yang diikuti oleh kelima Dewas KPK.

“Lima orang anggota Dewas yang akan menilai apakah cukup bukti terjadinya dugaan pelanggaran kode etik oleh terlapor. Jika mayoritas Dewas menilai cukup bukti maka diputuskan untuk dilanjutkan ke sidang etik. Sebaliknya jika tidak cukup bukti maka kasus dihentikan,” jelas dia.

Setelah pemeriksaan pendahuluan dilakukan, Dewas KPK bakal umumkan hasil kesimpulan dugaan pelanggaran etik Firli secara terbuka melalui jumpa pers di Gedung ACLC KPK C1 (Dewas KPK berkantor), Jakarta Selatan. Nantinya, bakal diumumkan kontruksi perkara temuan awal hingga jerat pasal etik yang dilanggar serta ditentukan naik tahap sidang majelis etik atau tidak.

Sebelumnya, Filri merampungkan pemeriksaan kedua Dewas KPK, Selasa (5/12) kemarin. Ia diperiksa selama dua jam dan memilih bungkam. Begitu pula pada pemeriksaan pertama Senin (20/11/2023) bulan lalu.

Sejauh ini, Dewas KPK telah memeriksa 30 orang saksi dalam perkara pelanggaran etik dugaan pemerasan hingga pertemuan Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diantaranya pihak telah dimintai keterangannya yakni, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak. Pihak Kementan; SYL, Sekjen Kasdi Subagyono, Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta serta ajudan hingga supir SYL. Terbaru diperiksa, Ketua Harian PBSI Tirta Juana Darmadji alias Alex Tirta dan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (KPK) Boyamin Saiman.

Sedangkan di ranah pidana, pihak kepolisian telah menetapkan Filri sebagai tersangka dengan jerat perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi (22/11). Ia pun telah diperiksa kapasitas sebagai tersangka oleh tim penyidik kepolisian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/12/23) kemarin. Akan tetapi, usai pemeriksaan ia belum ditahan.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu, dicecar sebanyak 40 pertanyaan oleh korps Bhayangkara. Mulai dari pertemuan Firli dan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga barang bukti dokumen penukaran valas di beberapa money changer senilai Rp7,4 miliar yang disita penyidik.

Polda Metro Jaya berencana kembali memanggil Firli Bahuri pada Rabu (6/12), hari ini. Firli akan kembali diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka yang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

“Dijadwalkan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada Rabu, 6 Desember 2023,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (4/12) kemarin.

Sumber: Inilah.com