Market

Pekan Depan, KPK Periksa Pegawai DJP Punya Saham di Konsultan

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pekan depan KPK memanggil sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Terkait harta kekayaan serta kepemilikan saham di konsultan pajak.

“Klarifikasi beberapa Dirjen Pajak yang angka LHKPN-nya selalu sama tiap tahunnya dan lantas naik tinggi. Kita konfirmasi ulang,” ungkap Pahala saat berbincang dengan rekan media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (31/1/2023).

Mungkin anda suka

Pahala mengatakan, pemanggilan ini berdasarkan pelaporan masyarakat yang diterima oleh KPK untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Merespons informasi dari masyarakat yang bertubi-tubi. Menerima klaim aspirasi masyarakat kita lanjutkan,” jelas Pahala.

Pahala menjelaskan, dua pegawai bakal dipanggil KPK terkait 134 pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan konsultan pajak. Pahala menambahkan, satu pegawai lagi yang juga memiliki saham di perusahaan tersebut.

“134 orang saham, dari 2 orang dari 134 pegawai pajak yang punya saham di perusahaan tertutup akan undang klarifikasi dari 2 orang itu ternyata, 1 dimiliki bersama pegawai pajak lain,” tutupnya.

Namun, Pahala tidak menyampaikan lebih lanjut menjelaskan pegawai pajak lainnya yang bakal dimintai klarifikasi oleh KPK. Ia meminta rekan media menunggu informasi lanjutan tentang pemeriksaan minggu depan.

Sebelumnya Pahala menjelaskan, kepemilikan saham perusahaan oleh pegawai pajak ini berisiko terjadi tindak pidana korupsi jika perusahaan bergerak di bidang konsultan pajak.

“Itu yang kami dalami. Jadi, itu yang kami dapat dari data LHKPN kami. Nanti akan kami sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang sambil kita lihat juga gimana profil dan kekayaannya,” tutur Pahala.

Perusahaan konsultan pajak, kata dia, menjadi lebih berisiko. Pasalnya, pegawai pajak berhubungan secara langsung dengan wajib pajak sehingga muncul potensi pemberian suap.

Namun, pemberian suap secara langsung kepada pegawai pajak akan mudah terdeteksi melalui transaksi antar rekening bank. “Kalau menerima langsung, dia langsung terlihat dari rekening banknya. Tapi kalau dia lewat perusahaan di luar, kan di LHKPN nggak ada nih transaksi perusahaan,” jelas Pahala.

Pahala mengatakan, KPK tidak berwenang membuka transaksi perusahaan kecuali dalam ranah penindakan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button