News

Pelajar SMP Pelaku Cabul Juga Pernah Jadi Korban

Pelajar SMP pelaku cabul di Cengkareng, Jakarta Barat, juga pernah menjadi korban pencabulan saat masih berusia 7 tahun. Kini pelajar SMP pelaku cabul berinisial A (15) itu justru mencabuli sebanyak 9 anak di bawah umur.

“Secara umum tersangka sebelumnya sudah pernah menjadi korban cabul sekitar umur kurang-lebih 7 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021).

Polisi masih berkoordinasi dengan P2TP2A dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait penanganan kasus yang melibatkan pelaku yang juga masih di bawah umur tersebut.

Kemudian mengobservasi pelaku di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Para korban juga mendapatkan pendampingan dari P2TP2A.

“Kita sesuaikan dengan tindak pidana yang ada dengan peraturan yang berlaku yaitu yang terkait dengan perlindungan anak,” ungkap Zulpan.

Pelajar SMP Pelaku Cabul Ajak Korban Berenang

Pelaku mengawali pencabulan saat bermain bersama para korban di empang. A lalu mengajak korban yang masih belia untuk berbuat cabul. Korban tidak bisa mengelak lantaran mendapat ancaman dari remaja yang masih duduk di bangku SMP tersebut.

“Bermain di empang, mandi-mandi berenang. Terus mengajak kegiatan pencabulan temannya. Kalau tidak mau, dia mengintimidasi. Pencabulan ini sudah dilakukan sejak tahun 2019,” kata Kombes Endra Zulpan.

Zulpan mengatakan antara pelaku dan para korban tinggal berdekatan alias bertetangga. Bahkan ada yang masih berhubungan saudara dengan pelaku.

“Kemudian kaitan dengan para tersangka dengan pelaku ini bisa saya gambarkan bahwa antara tersangka dan para pelaku ini saling mengenal,” kata Zulpan.

Korban Mengadu, Orang Tua Lapor Polisi

Kasus ini terungkap usai seorang korban anak laki-laki berusia 9 tahun mengadu kepada orang tuanya atas perbuatan pelaku. Orang tua korban lantas menceritakan pengakuan anaknya ke tetangga. Setelah melakukan penelusuran 8 korban lain juga mengaku telah ternodai oleh perbuatan pelaku.

Orang tua korban yang merasa tidak terima mengadukan perbuatan pelaku ke polisi. Petugas Polsek Cengkareng langsung bergerak mengamankan pelaku. Juga mengamankan pakaian  pelaku saat melakukan tidakan pencabulan terhadap para korban.

“Jadi tidak terlalu sulit kita menangkap pelaku begitu mendapat laporan orang tua korban,” ungkap Zulpan.

Terkait perbuatan pelaku, penyidik Polsek Metro Cengkareng mempersangkakan A usia 15 tahun itu dengan menggunakan UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 82 ayat 1 juncto 76 E. Ancaman hukuman antara 5 tahun sampai 15 tahun ataupun denda Rp5 miliar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button