Pelajaran dari Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Inilah Pesan Rasulullah untuk Laki-laki


Influencer ternama, Cut Intan Nabila, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya. Dugaan ini mencuat setelah Cut Intan membagikan rekaman CCTV di akun Instagram pribadinya, @cut.intannabila, Selasa (13/8/2024). Dalam video tersebut, terlihat indikasi bahwa ia mengalami tindak kekerasan di rumahnya.

Kasus ini mengingatkan kita pada pentingnya memahami pandangan Islam terkait kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan ini tidak hanya merusak hubungan suami istri, tetapi juga melanggar ajaran agama yang menekankan perlakuan lembut terhadap pasangan.

Islam Tegas Menentang KDRT

Islam memandang KDRT sebagai tindakan yang sangat tercela. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan agar wanita tidak memilih suami yang kasar atau ringan tangan. 

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Fathimah bintu Qais radhiallahu ‘anha, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merekomendasikan seorang lelaki bernama Abul Jahm sebagai suami karena ia dikenal sebagai pria yang kasar.

Nabi bersabda, “Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya,” yang diartikan oleh para ulama sebagai tanda bahwa Abul Jahm sering memukul wanita atau sering bepergian, meninggalkan istrinya tanpa pengawasan.

Perlakuan Lembut Terhadap Wanita: Sunnah Nabi

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mengingatkan umatnya untuk berlemah lembut terhadap wanita. Dalam sebuah perjalanan, ketika kusir rombongan memacu hewan terlalu cepat, Nabi bersabda, “Wahai Anjasyah, berlemah-lembutlah terhadap gelas-gelas kaca (yaitu para wanita yang ada di rombongan),” yang menunjukkan betapa rapuh dan berharga wanita di mata Islam.

Penganiayaan, termasuk KDRT, adalah perbuatan yang diharamkan dalam Islam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an, “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS Al Ahzab: 58). Ayat ini menegaskan larangan menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun verbal.

Hukuman Keras Bagi Pelaku KDRT

Dalam Islam, keadilan ditegakkan melalui hukuman yang setimpal bagi pelaku kekerasan. Qisas atau pembalasan yang setimpal, seperti yang disyariatkan dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 45, adalah salah satu bentuk penegakan hukum terhadap penganiaya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang-orang yang menyiksa orang lain di dunia.” (HR Muslim).

Islam tidak membedakan hukuman berdasarkan status sosial. 

Semua pelaku kekerasan, tanpa memandang jabatan atau posisi di masyarakat, akan menerima hukuman yang sama sesuai dengan hukum Islam. Kekerasan, dalam bentuk apapun, bertentangan dengan prinsip Islam yang mengajarkan untuk menjaga jiwa, harta, dan kehormatan sesama Muslim.

Kasus yang dialami Cut Intan Nabila ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menolak segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan mematuhi ajaran Islam yang menekankan perlakuan penuh kasih sayang dan penghormatan terhadap pasangan.