News

Otorita Buka Skema Pendanaan IKN Nusantara dari Patungan Masyarakat

Otorita IKN Nusantara akan membuka semua kemungkinan dalam pendanaan IKN, salah satunya lewat skema urun dana/patungan atau crowd funding.

Otorita IKN Nusantara menilai sumber pendanaan melalui skema patungan sah asalkan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

“Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari: APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata jubir IKN Nusantara Sidik Pramono dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).

Dia menjelaskan, pemerintah akan berusaha menekan pendanaan yang bersumber dari APBN. Caranya dengan memaksimalkan pendanaan yang dimungkinkan dan sesuai menurut ketentuan perundang-undangan.

“Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain berasal dari: pemanfaatan Barang Milik Negara dan/atau pemanfaatan aset dalam penguasaan; penggunaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha; kontribusi swasta/BUMN (antara lain berupa pembiayaan dari ekuitas dan obligasi korporasi); dan creative financing, seperti crowd funding, dana filantropi, ataupun dana corporate social responsibility (CSR),” ujar Sidik.

Dia mengatakan, urun dana ini sebagai sebuah alternatif pendanaan IKN Nusantara dari sumber non-APBN. Urun dana ini berasal dari masyarakat yang melibatkan banyak orang dan bersifat donasi tanpa paksaan.

“Urun-dana ini sifatnya sukarela, tidak ada pemaksaan, dan yang menjadi pemrakarsa pun dari pihak masyarakat sendiri,” ucap Sidik.

Lebih lanjut, Sidik menyebut alternatif urun dana ini adalah kesempatan dan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dan mempunyai rasa memiliki di IKN Nusantara.

Pendanaan dari urun dana bisa dialokasikan untuk jenis-jenis fasilitas umum dan fasilitas sosial tertentu dengan skala tertentu, seperti misalnya taman anggrek hutan, rumah diaspora global, ataupun museum artefak hutan.

“Intinya, urun-dana sebagai salah satu alternatif pembiayaan adalah dari, oleh, dan untuk masyarakat,” imbuhnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button