Polresta Denpasar menyebut BP (33), pelaku penusukan hingga menyebabkan kematian pada Kamis (13/2) lalu, positif menggunakan narkoba jenis sabu.
BP ditangkap setelah empat hari buron pasca aksi penusukan yang dilakukan terhadap korban Kadek Parwata di Jalan Nangka Utara, Denpasar, terekam kamera CCTV hingga viral.
“Pada saat kejadian itu sebelumnya yang bersangkutan sudah mengonsumsi sabu dan setelah itu dua kali terakhir kemarin. Jadi, dua hari sampai di sini cek urine masih positif mengonsumsi sabu,” kata
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Rajamangapul Haselo di Denpasar, Senin (17/2).
Pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Denpasar pada Minggu, 16 Februari 2025, di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Saat itu, pelaku berencana melarikan diri ke Tarakan, Kalimantan Utara.
Dari hasil penyelidikan dan interogasi, motif pembunuhan ini diduga karena kesalahpahaman. Pelaku sebelumnya diduga telah menganiaya orang lain di tempat yang sama. Pelaku mengira korban adalah salah seorang yang dicarinya tersebut.
“Tersangka dikuasai amarah hingga menyerang korban dengan sebilah pisau, menyebabkan luka fatal yang akhirnya membuat korban meninggal,” katanya.
Polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena hendak melawan dan kabur saat akan ditangkap.
Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.