Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menilai bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) masih belum tegas dalam menindak pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan oleh Hasyim merupakan kali ketiganya, akan tetapi DKPP masih belum melakukan tindakan apapun.
“Mestinya DKPP itu tegas saja, tidak sudah peringatan keras peringatan keras kok tiga kali? finish sudah,” kata Siti Zuhro kepada awak media di Gedung BRIN, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).
Menurutnya, Hasyim harus meletakkan jabatan karena telah menabrak aturan untuk memuluskan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengikuti kontestasi pilpres. “Karena memang dia akan menjadi salah satu indikator penting berkualitas atau tidaknya pemilu kita,” ujarnya.
Ia menyatakan, jika ketua KPU terus dibiarkan dan pemilu terus berlangsung akan terjadi kecacatan yang tidak dapat diperbaiki. Oleh karenanya, untuk menghalau kecacatan tersebut, Ketua KPU diminta untuk mundur dan digantikan dengan seseorang yang memiliki integritas lebih baik. “Susah, jadi daripada semua dicatat kan, mending satu ini yang diperbaiki, ya diperbaiki, maka dia tidak patut menjadi Ketua KPU kalau sudah cacat,” tuturnya.
Sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu buntut meloloskan persayaratan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan yakni Hasyim Asy’ari.
“Teradu satu (Hasyim Asy’ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito, Senin (5/2/2024).
Heddy menyatakan, putusan lembaganya terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, tak berdampak pada pencalonan cawapres Gibran Rakabuming Raka. “Enggak (berdampak pada pencalonan Gibran). (Putusan) ini kan murni putusan etik, tidak ada kaitannya dengan pencalonan,” ucap Heddy.
Leave a Reply
Lihat Komentar