News

Pelapor Dugaan Kecurangan KPU Sebaiknya Terbuka, Publik Pasti Membela

pelapor-dugaan-kecurangan-kpu-sebaiknya-terbuka,-publik-pasti-membela

Rabu, 21 Des 2022 – 21:27 WIB

Mungkin anda suka

Jerry Sumampouw - inilah.com

Pengamat politik Jeirry Sumampouw meminta pihak pelapor dugaan kecurangan KPU membuka diri, agar mendapat dukungan dari publik, Rabu (21/12/2022). (Foto: Bawaslu.go.id)

Pelapor dugaan kecurangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut-sebut adalah salah satu anggota KPU daerah. Pengamat politik Jeirry Sumampouw meminta pihak pelapor membuka diri, agar mendapat dukungan dari publik.

Menurutnya, jika terus menutup diri akan membuka peluang bagi oknum-oknum yang tidak senang, untuk melakukan intimidasi kepada pihak pelapor. Jika sudah demikian, publik pun sulit untuk membela.

“Karena dengan terbuka, keberpihakan publik dan secara (tidak langsung) orang-orang yang ingin penyelenggaraan pemilu itu baik, akan berada pada mereka,” ucapnya kepada inilah.com, Rabu (21/12/2022).

Jeirry menegaskan sikap menutup diri pihak pelapor dugaan kecurangan, sebenarnya adalah hal yang diharapkan dari pihak terlapor. Sebab, dengan begitu semakin gencar dan efektif aksi intimidasi yang dilancarkan kelak. “Nah cuma kalau mereka ditutup-tutupi seperti sekarang, saya kira intimidasi itu akan semakin efisien dan efektif terjadi kepada mereka,” tegasnya

Lebih lanjut ia menilai percuma jika tetap bersikeras menutup identitas, sebab laporan dugaan kecurangan yang terungkap ke publik, sudah terlalu rinci datanya. Sudah tentu sangat mudah untuk melacak siapa saja yang menjadi pelapor. “Siapa mereka itu, di daerah mana saja terjadi gitu ya, itu kan sudah ketahuan juga mungkin ya oleh KPU. Ini kan menutup diri, menutupi fakta,” lanjutnya.

Diketahui, berdasarkan temuan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, terdapat dugaan kecurangan pada penyelenggara pemilu daerah di 12 kabupaten dan 7 provinsi dalam hal verifikasi faktual partai politik.

Masih berdasarkan laporan itu, anggota KPU RI mendesak KPU provinsi melalui video call untuk mengubah status verifikasi faktual beberapa parpol dari yang awalnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Sayangnya, rencana itu terkendala karena beberapa anggota KPU daerah baik provinsi kabupaten/kota tidak sepakat melakukan instruksi. Oleh karena itu, KPU Pusat mengubah strategi. Strategi kedua dilakukan melalui sekretaris jenderal (Sekjen) KPU, Bernard Darmawan Sutrisno.

Bernard diduga telah memerintahkan Sekretaris Provinsi untuk melakukan hal serupa. Caranya adalah Sekretaris Provinsi memerintahkan pegawai operator Sipol baik kabupaten/kota untuk mendatangi KPU provinsi, kemudian mengubah status verifikasi parpol dari TMS menjadi MS.

Praktik ini diduga diwarnai dengan sejumlah ancaman. Bagi pihak yang tidak mengikuti instruksi akan dimutasi. Sedangkan bagi pihak yang mematuhi instruksi diiming-imingi mendapat promosi atau dipilih pada pemilihan calon anggota KPU provinsi kabupaten/kota yang akan digelar tahun 2023.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button