Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musanto menegaskan pelaporan dugaan penyalahgunaan kuota haji oleh Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak berkaitan dengan masalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Oh enggak ada, kita di luar itu. Enggak ada urusan kita bukan orang, anggota di situ,” kata Musanto usai melaporkan Cak Imin ke MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
Musanto mengatakan pelaporan tersebut murni bagian dari pengawasan masyarakat terhadap perilaku anggota dewan.
Menurutnya, Cak Imin patut diduga melakukan nepotisme selama penyelenggaran haji 2024, disinyalir memasukan istrinya, Rustini Murtadho, sebagai anggota Tim Pengawas (Timwas) haji dan menggunakan fasilitas negara.
“Ya karena memang bagian dari pengawasan juga ya. Pengawasan sebagai warga masyarakat ini kan lembaga sosial juga untuk bersama-sama membangun negara yang sehat boleh gitu saja,” tuturnya.
Ia memandang, ikutinya istri Cak Imin dalam rombongan Timwas Haji 2024 sudah menyalahi aturan. Menurutnya, ketua umum PKB itu telah melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
“Untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Ada di itu, kira-kira ya kalau kita lihat di pasal di masalah kode etik yang peraturan DPR nomor 1 tahun 2015,” ujarnya.