News

Pelapor Lili Kecewa, Sebut Dewas KPK Tak Berguna

Benydictus Siumlala Martin Sumarno kecewa berat sikap Dewan Pengawas yang tak menghukum Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Benydictus adalah mantan Pegawai KPK yang melaporkan dugaan pelanggaran etik Lili ke Dewas karena pembohongan publik.

“Saya pribadi menyesalkan keputusan dewas ini, karena di KPK nilai integritas adalah yang utama,” kata Benydictus, Rabu (20/4/2022).

Pada konfrensi pers tanggal 30 April 2022, Lili membantah menjalin komunikasi dalam kasus Tanjungbalai. Namun Dewas KPK memutuskan sebaliknya, Lili terbukti melanggar etik karena berkomunikasi dengan pihak berperkara.

“Kejadian ini semakin membuktikan apa yang sudah diprediksi banyak pihak sejak diubahnya UU KPK pada 2019, yaitu dewan pengawas ini hanya akan menjadi entitas yang tidak berguna,” sebut Benydictus.

Lolosnya Lili dari hukuman, dinilai Benydictus merupakan sikap abai Dewas KPK sebagai pengawas pimpinan KPK. Menurut dia, ke depannya pimpinan KPK akan semakin berani melanggar nilai-nilai integritas yang ada di KPK.

“Karena terbukti sudah, dewan pengawasnya tidak bergigi,” ujar Benydictus.

“Publik akan semakin jenuh dengan perilaku buruk pimpinan KPK, yang penuh gimmick dan kontroversi, yang tidak diawasi dengan baik oleh Dewas,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, meski terbukti bohong, Dewas KPK tidak melanjutkan kasus Lili Pintauli Siregar ke persidangan etik.

“Telah terbukti bahwa Saudari Lili Pintauli Siregar melakukan kebohongan dalam konferensi pers pada tanggal 30 April 2021,” bunyi dokumen Dewas KPK soal putusan terhadap Lili, dikutip Rabu (20/4/2022).

Selain tidak dilanjutkan ke sidang etik, Dewas KPK juga tidak menjatuhkan sanksi kepada Lili. Dewas beralasan kebohongan sudah disinggung dalam putusan sidang etik terhadap Lili di kasus Tanjungbalai.

Kebohongan menjadi salah satu pertimbangan Dewas KPK dalam putusan tersebut. Sehingga, sanksi yang diberikan telah mengabsobsi dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku mengenai kebohongan publik.

Lili disebut menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. Pada akhirnya dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button