Pengamat Komunikasi Massa dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing meminta pelaporan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penghasutan atau menyebarkan informasi bohong segera dicabut.
Adapun Hasto menilai, pihak yang melaporkan dirinya ke kepolisian tidak memiliki kedewasaan dalam berkomunikasi. “Oleh karena itu, melaporkan Hasto Kristyanto ke polisi berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan pers,” kata Emrus dalam keterangannya kepada Inilah.com di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Emrus menilai tidak tepat jika ada tuduhan kepada Hasto berupa penyebaran hoaks, ujaran kebencian maupun penghasutan oleh karena sebuah pesan komunikasi.
Sebab, lanjut dia, semua pesan, terutama dalam bentuk produk jurnalistik pasti tersampaikan melalui media massa periodik yang mempunyai lima fungsi sekaligus, yaitu memberi informasi, mendidik, pengawasan, interaksi, dan menghibur.
Jadi, kata Emrus menegaskan, setiap produk jurnalistik yang disampaikan media massa periodik yang kredibel, misalnya wawancara di sebuah stasiun televisi berita nasional, pasti sudah melalui gatekeeping process atas dasar peraturan yang berlaku, etika jurnalistik, bahasa jurnalistik, moral yang berlaku di tengah masyarakat dan kaidah jurnalistik antara lain melakukan check and rechek secara ketat.
Menurut Emrus, sebuah media massa periodik yang kredibel pasti mempertimbangkan semua aspek produk jurnalistiknya secara profesional oleh tim redaksi. Termasuk wawancara siaran langsung di media televisi berita nasional
Sepengalaman dirinya, seorang host atau pewawancara akan sekaligus berperan sebagai penjaga atau gatekeeping process.
“Lagi pula, seorang host pada sebuah televisi berita nasional yang kredibel wajib didampingi satu atau beberapa orang di belakang panggung yang memberi arahan, koreksi atau petunjuk kepada host dengan narasumbernya,” tutur Emrus.
Dengan begitu, tambah dia, produk jurnalistik tersebut dapat dipertanggungjawabkan oleh media yang bersangkutan.