Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris menegaskan pelayanan medis untuk pasien BPJS tidak berbeda dengan pasien lainnya, kecuali dalam hal ruang rawat inap. Selain itu, ia menyebut perbedaan yang ada saat ini, hanya terletak pada kelas ruangan, yaitu kelas 1, 2, dan 3.
“Dari sisi pelayanan medisnya, termasuk obat-obatan, tidak ada perbedaan. Perbedaan dari pasien BPJS dengan pasien lainnya, hanya di ruangannya saja,” kata Charles seusai melakukan peninjauan dalam Kunjungan Kerja Reses Tik Komisi IX DPR RI ke RSUP Kandou, Manado, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (16/7/2024).
Lebih lanjut, kata Charles, dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), diharapkan pelayanan kesehatan dari fasilitas milik pemerintah maupun swasta dapat lebih optimal dan efektif.
Tak hanya itu, politikus Fraksi Partai PDI-Perjuangan ini menjelaskan bahwa meskipun pasien BPJS memiliki hak untuk mendapatkan layanan kesehatan, mereka juga bisa memilih untuk meningkatkan standar pelayanan dengan biaya tambahan.
“Sesuai dengan aturan, memang pasien BPJS apabila ingin meningkatkan standar pelayanan, mungkin dengan menggunakan kamar VVIP. Bisa saja, dengan tambahan biaya dari diri sendiri,” kata Charles.
“Jadi, pasien BPJS bisa menggunakan fasilitas tambahan, tetapi memang biaya tambahannya harus dikeluarkan oleh dari pasien sendiri,” lanjut dia.
Dalam konteks ini, Legislator Dapil DKI Jakarta itu menekankan pentingnya tidak adanya diskriminasi dalam pelayanan kesehatan, agar semua masyarakat dapat menerima akses yang adil terhadap layanan medis.
Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan sistem kesehatan di Indonesia dapat terus berkembang menuju pelayanan yang lebih baik untuk semua.
“Jadi, tidak boleh ada diskriminasi pelayanan, kecuali dalam hal ruangan rawat inapnya saja,” ujarnya, menegaskan.