News

Pelesiran ke Luar Negeri Jadi Faktor Penyebaran COVID-19

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) harus menjalani karantina sebab riwayat bepergian jauh merupakan salah satu faktor risiko paparan COVID-19.

“PPLN yang didapati positif pada saat kedatangan maupun saat karantina, wajib melakukan isolasi,” kata Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual yang diikuti dari YouTube BNPB di Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Wiku mengatakan sejak kedatangan hingga sebelum PPLN melakukan karantina, terdapat berbagai prosedur pemeriksaan yang melibatkan berbagai instansi serta kementerian dan lembaga.

“Prosedur tersebut secara umum sama, namun detailnya dapat berbeda, tergantung jalur kedatangan, yaitu udara, laut atau darat,” katanya.

Misalnya pada kedatangan melalui jalur udara. Setiap tiba di bandara hingga sebelum menjalani karantina terdapat proses yang melibatkan Imigrasi, Bea Cukai, otoritas bandara serta satgas bandara, kata Wiku.

Alur pemeriksaan kedatangan PPLN di bandara dimulai dengan pengecekan suhu tubuh, pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan, termasuk bukti PCR yang berlaku 2 x 24 jam, sertifikat vaksin, e-HAC serta bukti pembayaran hotel bagi yang melakukan karantina terpusat di hotel dengan pembiayaan mandiri.

Selanjutnya PPLN menjalani tes ulang atau entry test dengan PCR. Apabila hasil tes kedatangan negatif, maka PPLN melanjutkan dengan prosedur karantina sesuai Surat Edaran Satgas Nomor 4 Tahun 2022 dan SK Kasatgas Nomor 4 tahun 2022, yaitu karantina 5 x 24 jam dan tes PCR pada hari keempat bagi PPLN yang sudah divaksin lengkap.

“Atau karantina 7 x 24 jam dan tes PCR pada hari keenam bagi yang baru divaksin dosis pertama,” katanya.

Wiku mengatakan karantina dilakukan secara terpusat dan lokasinya berbeda, tergantung status pembiayaannya. Bagi PPLN yang biaya karantinanya ditanggung pemerintah, seperti pekerja migran Indonesia, pelajar, pegawai pemerintah dengan tugas dinas serta perwakilan Indonesia pada ajang internasional, maka karantina dilakukan pada fasilitas karantina milik pemerintah, di antaranya Rusun Pasar Rumput, Rusun Nagrak dan Rusun Daan Mogot.

“Sedangkan pada pintu masuk lainnya, lokasi karantina terpusat mengacu pada fasilitas yang telah ditetapkan pemerintah daerah setempat dan tercantum di SK Kasatgas Nomor 4 Tahun 2022,” katanya.

Wiku mengatakan PPLN yang ditanggung pembiayaannya oleh pemerintah dapat pula mengajukan karantina dengan biaya sendiri apabila tidak bersedia di karantina pada lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah.

Sementara bagi PPLN yang biaya karantinanya ditanggung sendiri bisa dilakukan di hotel karantina yang saat ini berjumlah 130 hotel.

Daftar hotel beserta biaya telah ditetapkan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan dapat diakses pada laman www.quarantinehoteljakarta.com dan www.quarantinehotelsurabaya.com.

Masa karantina dinyatakan berakhir apabila tes PCR pada akhir masa karantina hasilnya negatif dan dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh KKP Kementerian Kesehatan dengan persetujuan dan satgas, karantina repatriasi serta petugas rumah sakit rujukan atau tempat isolasi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button