News

Pelimpahan Tahap II Perkara Ferdy Sambo Diundur karena Polri Tidak Siap

Penyerahan tersangka dan alat bukti atau pelimpahan tahap II perkara pembunuhan berencana dengan tersangka Ferdy Sambo Cs diundur dari yang diagendakan pada Senin (3/10/2022) menjadi Rabu (5/10/2022). Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, diundurnya pelimpahan tahap II dikarenakan penyidik Polri belum siap.

“Tanyakan langsung ke penyidik, beliau yangg menyerahkan. Tergantung kesiapan dari teman-teman penyidik,” kata Ketut, ketika dikonfirmasi.

Mungkin anda suka

Menurut rencana pelimpahan tahap II perkara Ferdy Sambo Cs digelar di Kejari Jaksel pada pagi tadi. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, hasil koordinasi dengan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Minggu (2/10/2022) malam disebutkan, pelimpahan tahap II dilaksanakan pada Rabu (5/10/2022) mendatang. Namun Dedi enggan membeberkan apa yang menyebabkan pelimpahan tertunda.

“(Pelimpahan berkas perkara tahap II) Rabu, 5 Oktober 2022, di Bareskrim. Info terakhir dari penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” ujar Dedi.

Menko Polhukam Mahfud MD meminta jaksa yang mengadili perkara Ferdy Sambo nantinya dikarantina untuk menghindari potensi teror maupun intervensi dalam bentuk lain. Namun, Kapuspenkum Ketut Sumedana menilai hal itu tidak perlu dilakukan. Sebab, Jampidum Kejagung berkoordinasi langsung dengan Polri untuk pengamanan sidang nantinya.

Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawathi dijerat perkara pembunuhan berencana bersama dua ajudan yakni Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal. Selain itu, ART Kuat Ma’ruf. Seluruh tersangka sudah ditahan. Selain pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo juga dijerat perkara merintangi penyidikan bersama enam anggota Polri lainnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button