Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz menyoroti masih tidak teraturnya penataan alat peraga kampanye (APK). Tak jarang APK ditempatkan di fasilitas umum.
Ia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempertegas kembali lokasi mana saja yang boleh dijadikan tempat untuk memasang APK Pemilu 2024. Sebab, sering kali APK justru menghalangi masyarakat yang ingin menikmati fasilitas publik.
Selain itu, Kahfi juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu untuk menindak tegas adanya praktik perusakan APK di seluruh daerah. “Di seluruh penjuru kota dan tentu kadang banyak juga baliho atau spanduk yang ditempelkan di pohon, di tempat yang menutupi trotoar; sehingga pejalan kaki juga tidak bisa mengaksesnya,” kata Kahfi dikutip Antara, Jumat (29/12/2023).
Diketahui, KPU telah menetapkan masa kampanye pemilu dilaksanakan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dalam rentang waktu itu, para kandidat dipersilakan untuk berkampanye dengan berbagai cara, seperti meletakkan berbagai atribut di tempat-tempat umum.
Meski demikian, tidak semua tempat boleh dijadikan ajang kampanye bagi para kandidat. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye, yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari, di Jakarta, pada 14 Juli 2023.
Dalam Pasal 70 dan 71 PKPU tersebut, disebutkan sejumlah tempat umum yang dilarang dipasang alat peraga kampanye, seperti rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan antara lain di gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.
Selain itu, alat peraga kampanye juga tak boleh dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Bahkan larangan pemanfaatan tempat-tempat umum tersebut juga dilarang memasang pada halaman, dinding, maupun pagar.
Leave a Reply
Lihat Komentar