Terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo membacakan nota pembelaan atau pledoi atas vonis 14 tahun pidana penjara di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya,Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Sebelumnya, Senin (11/12/2023) kemarin, mantan pejabat pająk ini dituntut hukuman pidana selama 14 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Leave a Reply
Lihat Komentar