Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan membeberkan alasan pihaknya harus menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, alasan utama Baleg DPR RI masih menunda pembahasan tersebut lantaran pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum siap.
“Di reschedule, karena mereka akan menyiapkan data atau informasi yang lebih baik lagi supaya informasinya itu tidak separo-separo, tidak setengah-setengah,” kata Sturman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024).
Sturman menyatakan ketidaksiapan PPTAK diinformasikan tepat sebelum Baleg DPR RI melaksanakan agenda rapat tersebut. Agenda rapat Baleg DPR RI dengan PPATK sendiri seharusnya dilaksanakan pada 10.00 WIB pagi ini.
“Iya menyampaikan (penundaan rapat) ke Baleg langsung tadi,” ucapnya.
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini menyatakan belum ada pihak PPATK yang hadir, kecuali utusan yang menyampaikan pesan penundaan rapat. Termasuk Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana.
“Belum, belum jadi (rapat). Tadi baru menyampaikan bahwa mereka perlu waktu,” ujarnya.
Adapun, Sturman enggan mengungkap substansi apa yang akan dibahas pihaknya dengan PPATK nanti. Ia mengeklaim belum tahu materinya secara mendalam.
“Karena ini kan isu yang cukup sensitif soal ini, sehingga mereka membutuhkan waktu,” kata dia.
“Jangan sampai ada pemahaman pemahaman yang berbeda terhadap apa yang ingin disampaikan dengan dengan apa yang ditangkap oleh audiens,” tuturnya menambahkan.