Market

Menko Mahfud Ceritakan Duduk Perkara Tagihan Jusuf Hamka ke Negara

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara tentang proses verifikasi yang dilakukan pemerintah dengan tagihan Rp800 miliar terhadap juragn tol Jusuf Hamka yang viral beberapa waktu lalu.

Mulanya, Menko Mahfud mengaku belum mempelajari tagihan utang tersebut. Mahfud berdalih akan mengoordinasikannya terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

“Jusuf Hamka? Nanti saya pelajari, saya gak tahu pemerintah punya utang sama dia. Saya kira kontrak-kontrak biasa tinggal pembayaran. Nanti saya tanya ke Kemenkeu,” katanya di Jakarta Pusat, seperti dikutip Minggu (11/6/2023).

Namun, Mahfud membantah tuduhan Jusuf Hamka yang menyatakan pembayaran utang tersebut tersendat di proses verifikasi Kemenko Polhukam. Jusuf mengatakan informasi tersebut didapatkan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu.

Mahfud menegaskan tidak menahan-nahan proses verifikasi tersebut. Bahkan, ia mengklaim sudah memerintahkan Menkeu Sri Mulyani untuk membayar utang tersebut.

“Kata siapa (verifikasi lama di Kemenko Polhukam)? Enggak ada. Jadi, saya verifikasi itu dan sudah buat kesimpulan yang harus bayar ini berapa dan yang tidak. Sudah dikembalikan,” tegasnya.

“Menkeu (Sri Mulyani) kan minta kepastian. Sudah saya kasih, bayar,” imbuh Mahfud.

Sebelumnya, Jusuf menjelaskan utang itu bermula dari deposito milik perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Bank Yakin Makmur alias Bank Yama yang tak kunjung diganti selepas likuidasi pada krisis moneter 1998.

Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.

Namun, pria yang akrab disapa Babah Alun itu membantah tudingan tersebut. Sampai akhirnya ia menang gugatan di Mahkamah Agung (MA) pada 2015, di mana pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP tersebut beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.

Sampai pada akhirnya Jusuf bersurat dengan DJKN Kemenkeu sekitar 2019-2020. Namun, DJKN selalu sulit dihubungi dengan dalih sedang melakukan verifikasi di Kemenko Polhukam.

“Pada buang badan semua, PHP semua. Masa sih kepala biro hukum buat kesepakatan gak bisa ditepati? ‘Oh iya nanti, saya (Menkeu Sri Mulyani) akan teruskan ke DJKN, suruh perhatikan’. Janji-janji PHP,” jelasnya saat dikonfirmasi.

“Sudah 3 tahun verifikasi gak ada berita apa-apa. Makanya Polhukam cuma bersuara nagih-nagih utang obligor. Polhukam harusnya bisa membantu juga kalau pemerintah punya utang ke swasta, bersuara juga dong. Jangan nguber-nguber utang obligor saja, utang ke swasta dong bantuan nih,” sambung Jusuf.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button