Ototekno

Pemblokiran PayPal Dicabut Selama 5 Hari, Kominfo Minta Pengguna Segera Migrasi Dana

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) memutuskan mencabut pemblokiran situs PayPal sementara waktu. Dengan harapan, pengguna layanan dapat bermigrasi ke aplikasi pembayaran digital lain yang sudah terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).

“Kita sudah memberi status kebijakan baru yang mana kami sudah membuka sementara (PayPal) per jam 08.00 WIB pagi tadi. Proses pembukannya sudah dilakukan, mungkin sekarang pun sudah bisa dakses kembali paling lambat jam 10.00 WIB semuanya sudah bisa mengakses seluruh indonesia,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (31/7/2022) pagi.

Adapun pembukaan ini kata Semuel, merupakan jawabab atas respons para pengguna layanan aplikasi tersebut. Pun begitu, Kominfo menyarankan, agar para pemakai situs PayPal dapat segera melakukan perpindahan sistem layanan pembayaran ke aplikasi lain.

“Dan diharapkan ini kami buka untuk memberikan kesempatan masyarakat untuk melakukan migrasi agar uang-uangnya tidak hilang,” tegas Semuel.

Sementara itu, pembukaan blokir secara sementara ini kata Semuel memiliki batas waktu hingga lima hari kerja. Terhitung mulai Senin hingga Jumat pekan depan.

“Saya harapkan, masyarakat benar-benar memanfaatkan waktu yang kita berikan, kita beri waktu lagi selama 5 hari kerja, manfaatkanlah untuk melakukan migrasi,” tandasnya.

Semula, Kominfo per tanggal 30 Juli memblokir sejumlah situs karena mereka belum mendaftar sebagai PSE di Indonesia. Situs yang tidak bisa diakses antara lain Yahoo Search, Dota 2, dan Paypal.

Beberapa platform game streaming juga tidak bisa dibuka karena mereka tidak mendaftar sampai tenggat waktu yang diberikan, yakni Steam, Counter-Strike Global Offensive dan platform distribusi konten digital Origin.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button