News

Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Cek Berkas Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengecek kelengkapan berkas perkara Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya yang menyandang status tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pengecekan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas tahap satu keempat tersangka dari Tim Khusus (Timsus) Polri yang menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

“Keempat orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (19/8/2022).

Mungkin anda suka

Selain mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, tiga tersangka lain yang berkas perkaranya dilimpahkan Timsus ke Kejagung adalah, Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), Bripka RR (Ricky Rizal), dan seorang sipil yaitu Kuawat Maruf.

Ketut menjelaskan, pengecekan dilakukan oleh jaksa peneliti (Jaksa P-16). Jaksa ini ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18).

“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang. Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” terang Ketut.

Selain mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, tiga tersangka lain yang berkas perkaranya dilimpahkan Timsus ke Kejagung adalah, Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), Bripka RR (Ricky Rizal), dan seorang sipil yaitu Kuawat Maruf.

Ketua Timsus Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, penyidik bekerja secara maraton. Tujuannya, menuntaskan berkas perkara empat tersangka secara maksimal untuk bisa dilimpahkan kepada JPU.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, pelimpahan berkas perkara bertujuan agar Jaksa Penuntut Umum mempelajarinya lebih cepat.” Sehingga bisa dinyatakan lengkap dan dibuktikan di persidangan.”

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button