News

Pemekaran Papua Dinilai Tidak Perlu Berujung Revisi UU Pemilu atau Perppu

0707 082218 9439 Inilah.com - inilah.com

Pemerintah dan DPR dinilai tidak perlu merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) seiring bertambahnya pemekaran wilayah di Papua. Hal ini dikemukakan anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus lantaran revisi UU Pemilu maupun Perpppu membutuhkan proses dan syarat ketat.

Mungkin anda suka

“Revisi UU tidak sederhana karena bisa saja melebar, seperti mengubah ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden. Soal Perppu Pemilu (juga) tidak mudah karena mempunyai syarat yang ketat, antara lain, dalam keadaan situasi darurat atau memaksa,” kata Guspardi di Jakarta, Senin (25/7/2022).

Pemekaran itu ditandai bertambahnya tiga DOB baru di Papua pada awal Juli lalu. Ketiga DOB ini adalah Provinsi Papua Barat, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.

Guspardi menjelaskan, kondisi saat ini tidak dalam situasi darurat atau kegentingan yang memaksa. Sehingga, lanjut Guspardi, adanya pemekaran wilayah di Papua sebaiknya merujuk pada pengalaman saat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terbentuk sebagai DOB berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tanggal 16 November 2012. Pada saat itu tidak langsung memiliki daerah pemilihan (dapil) sendiri.

Guspardi memaparkan, alokasi kursi DPRD Provinsi Kaltara, kata dia, diambil dari sebagian DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Adapun para anggotanya berasal dari kabupaten/kota yang ikut wilayah Kaltara.

Oleh karena itu, Pada Pemilu DPR RI pada tanggal 9 April 2014, Kaltara masih menggunakan dapil provinsi induknya yaitu Kaltim. Baru pada Pemilu 2019, Kaltara mempunyai dapil tersendiri yang terpisah dari provinsi induknya.

Atas dasar itu, tegas Guspardi, bertambahnya tiga DOB baru di Papua dalam pelaksanaan Pemilu 2024 tetap bisa diakomodasi tanpa revisi UU ataupun perpu karena melihat pada penambahan DOB . Sebab, tidak selalu ada penambahan jumlah kursi DPR.

“Jadi, untuk tiga DOB Papua pada Pemilu 2024, tetap mengikuti dapil seperti biasa untuk DPR RI. Namun, untuk DPRD provinsi, nanti akan ada penyesuaian seperti konsep di Kalimantan pada saat ada DOB Kaltara yang dimekarkan dari provinsi Induknya (Kaltim),” imbuh Guspardi.

Kepastian Hukum

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tentang perlunya revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyusul penetapan tiga DOB di wilayah Papua. Sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 di tiga DOB tersebut memiliki kepastian hukum.

“Salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah prinsip kepastian hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 3 huruf d pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu,” kata Komisioner KPU RI, Idham Kholid, Jumat (8/7/2022).

Ketiga DOB baru tersebut adalah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Idham menjelaskan, UU Nomor 7 Tahun 2017 belum memuat nama tiga DOB tersebut.

“Jadi dalam hal ini, KPU melaksanakan ketentuan pasal 13 mengenai DOB yang berkaitan dengan perintah penyelenggaraan pemilu. Sehingga lampiran tiga dan empat harus direvisi terlebih dahulu,” sambung Idham.

Lebih jauh, Idham mengungkap sebab lain UU Pemilu harus diubah. Pasalnya, penetapan DOB baru di Papua tersebut berpeluang menambah jumlah kursi DPR RI.

Salah satu pasal dalam UU Pemilu No 7 tahun 2017 menjelaskan jumlah kursi anggota DPR sebanyak 575 kursi.

“Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 kursi, dan paling banyak 10 kursi.” ujar Idham.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button