Market

Pemerintah Akan Ubah Pembayaran Dana Pensiun PNS, Ini Skemanya

Senin, 29 Agu 2022 – 18:35 WIB

Pemerimah Akan Ubah Pembayaran Dana Pensiun PNS, Ini Skemanya

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata/Foto:ist

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyebut pemerintah sedang mengkaji usulan perubahan skema pembiayaan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Saat ini pemerintah menggunakan skema pay as you go yaitu dana pensiun PNS disiapkan dan dibayarkan saat PNS telah pensiun.

“Saat ini kita melihat bahwa kita belum mengadopsi pola yang terbaik. Apakah dengan pay as you go itu yang terbaik, karena artinya uang pensiun PNS yang pensiun 10 sampai 15 tahun lalu menjadi beban hari ini,” katanya dalam media briefing di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Pemerintah sedang mengkaji perubahan skema pembiayaan dana pensiun dari skema pay as you go menjadi skema fully funded. Nantinya pemerintah mulai menyisihkan uang pensiun bagi setiap PNS secara sistematis setiap bulan sejak PNS tersebut mulai bekerja.

“Akan lebih bagus kalau pemerintah sudah menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS sejak awal sehingga pada saat pembayaran, pembiayaan dana pensiun berasal dari kerja PNS itu sendiri,” terangnya.

Pasalnya dengan skema pay as you go, pemerintah baru menyiapkan dana pensiun bagi PNS sejak PNS tersebut memasuki masa pensiun dengan besaran yang didasarkan pada formula yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

“Jadi sekarang ada yang mengatakan sebaiknya menggunakan fully funded, agar pembiayaan dana pensiun tidak menjadi beban orang atau PNS pada masa yang akan mendatang,” katanya.

Dengan perubahan skema, pemerintah juga memandang perlu membentuk dana pensiun yang dapat dikelola baik oleh Badan Layanan Umum, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN), maupun oleh Kementerian Keuangan.

“TASPEN akan mengakumulasikan dana sampai dana pensiun ini terbentuk. Kalau dana pensiun sudah terbentuk dari skema fully funded, dana yang ada di TASPEN akan ditarik ke dana pensiun ini, yang akan bisa dikelola oleh TASPEN atau Menkeu sendiri,” ucapnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button