News

Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3, Anies Tetap Berlakukan untuk DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.

Dalam Kepgub tersebut, DKI Jakarta akan menerapkan PPKM Level 3 selama libur Natal dan tahun baru (Natura). Kepgub ini diteken oleh Anies pada 2 Desember lalu dan diunggah pada 6 Desember 2021 malam.

“Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid selama 10 hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” demikian dikutip dari Kepgub, Selasa (7/12).

Dalam Kepgub itu, ada sejumlah aturan dan ketentuan soal pelaksanaan kegiatan ada sektor nonesensial. Aturan yang diberlakukan yaitu 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Selain itu, pusat perbelanjaan/mal dan pasar diizinkan beroperasi hingga 50 persen dari kapasitas. Pembukaan mal dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat. Supermarket, pasar tradisional juga dibatasi beroperasi 50 persen dari kapasitas.

Kemudian bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, namun anak berusia di bawah 12 tahun dilarang masuk.

Sementara fasilitas umum termasuk area publik, taman umum dan area publik lainnya ditutup sementara. Tempat wisata tertentu diizinkan buka dengan sejumlah ketentuan di antaranya membatasi kapasitas 50 persen, wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, dan anak di bawah 12 tahun dilarang masuk.

Kemudian pada PPKM Level 3, kegiatan pada moda transportasi dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. Sementara untuk kegiatan ibadah dibatasi 50 persen atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sebelumnya, Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini Senin (7/12) telah membatalkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah saat libur Nataru.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button