News

Pemerintah Belum Terbitkan SE Hapus PCR-Antigen Syarat Perjalanan Domestik

Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin mendesak pemerintah segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait hapus tes COVID-19 menggunakan PCR atau antigen dari syarat perjalanan domestik. Ia juga meminta pemerintah dalam kebijakan ini tidak mengesampingkan soal anak di bawah umur.

“Saya apresiasi keputusan hapus syarat PCR dalam perjalanan, karena itu merupakan aspirasi saya saat harga PCR masih mahal harganya. Pada keputusan ini untuk anak di bawah umur jangan dibedakan,” kata Alifudin di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Alifudin mengatakan keputusan menghapus syarat PCR di dalam moda transportasi seperti penerbangan sangat tepat.

“Semoga dari keputusan ini, masyarakat yang belum vaksin dua atau booster, akan berbondong dan segera vaksin. Saya mengimbau pemerintah agar mengeluarkan surat edaran resmi terkait hal ini dan harus kita kawal bersama keputusan ini,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah melonggarkan syarat bagi masyarakat yang ingin berpergian. Bagi yang melakukan perjalanan domestik tidak perlu lagi menunjukkan hasil rapid test antigen, maupun PCR. Demikian kata Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan usai mengikuti Rapat Terbatas Evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (7/3/2022).

Luhut mengatakan hal itu diputuskan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Kebijakan secara detail akan tertuang dalam surat edaran yang akan Kementerian/Lembaga terkait terbitkan dalam waktu dekat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button