Ototekno

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Warganet Terharu Berjamaah

Bharada E atau Richard Eliezer divonis 1 tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis terhadap Bharada E menjadi trending topic di Twitter, Rabu (15/2/2023) pukul 13.30 WIB.

Bharada E atau Richard Eliezer menjadi salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 silam.

Selain Bharada E, ada Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi yang menjadi terdakwa.

Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman mati dan 20 tahun penjara. Ada pula Bripka RR dan Kuat Ma’ruf yang masing-masing divonis 13 tahun dan 15 tahun penjara.

Vonis 1,5 tahun untuk Bharada E jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni 12 tahun.

Pantauan inilah.com, sudah ada 15 ribu lebih twit yang menyebut vonis itu dalam kicauan masing-masing.

“Richard eliezer divonis 1 tahun 6 bulan!!! HUAAAAAAAAAA TERHARU,” tulis akun @dedededeaaa.

“Merindinggggg,Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan👏Sehat selalu, Pak Hakim. Panjang umur orang baik” tulis akun @olvaholvah

Di sisi lain, akun @razzierre mengaku tak menyangka vonis Bharada E turun hingga 1,5 tahun. “Tau sih bakal lebih ringan krn status JC sama udah dimaafin keluarga korban, tp ga nyangka sependek 1,5 tahun hahaha” tulisnya.

Terimakasih bapak hakim sebagai wakil Tuhan akhirnya hukum di Indonesia bener” tegak 😭😭Nangis Richard Eliezer dihukum 1 tahun 6 bulan 😭😭 masa depan Bharada E masih terang,” tulis akun @FirrKook.

Bharada E ( Richard Eliezer ) resmi divonis PENJARA 1 Tahun 6 bulan

Cukup ADIL karena statusnya sebagai JUSTICE COLLABORATOR dan dia hanya melaksanakan perintah atasan

Bravo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pic.twitter.com/TNBfmZmCDE

— Jhon Sitorus (@Miduk17) February 15, 2023

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button