News

Pemerintah Diminta Cabut Izin Perusahaan yang Terlibat Suap Ekspor Minyak Goreng

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menuntut pemerintah untuk segera mencabut fasilitas dan izin perusahaan minyak goreng yang terlibat kasus suap ekspor minyak goreng.

“Pemerintah harus tegas mencabut HGU (Hak Guna Usaha) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) pengusaha nakal dan kemudian diserahkan kepada koperasi rakyat dan BUMN untuk menciptakan kedaulatan pangan sehingga tidak akan terulang mahal dan langka minyak goreng. Pemerintah harus cabut izin ekspor pengusaha CPO nakal,” kata koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada inilah.com, Jumat (22/4/2022).

Boyamin menerangkan, selama ini pemerintah telah memberikan fasilitas dan izin ekspor kepada pengusaha minyak goreng untuk mendapatkan keuntungan. Namun, pengusaha malah justru berencana memboikot program subsidi minyak goreng yang digulirkan pemerintah.

“Dalam program subsidi minyak goreng, pemerintah telah berbaik hati mengganti biaya sehingga pengusaha tetap untung, pengusaha tetap tidak merugi. Janganlah air susu dibalas air tuba. Selama ini Pemerintah telah memberikan fasilitas ekspor kepada pengusaha CPO sehingga mereka telah memperoleh keuntungan ratusan triliun sejak puluhan tahun yang lalu,” paparnya.

“Saat rakyat kesusahan akibat ulah nakal mereka malah mengancam boikot program pemerintah sehingga semestinya pemerintah harus tegas mencabut semua fasilitas dan izin ekspor pengusaha yang nakal dan ancam program pemerintah,” lanjutnya.

Menanggapi tuntutan MAKI, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan akan mempertimbangkan usulan pencabutan izin bagi perusahaan yang ditengarai terlibat dalam kasus suap ekspor minyak goreng.

“Dalam pertimbangan, saat penuntutan terutama korporasi yang terlibat akan menjadi pertimbangan khusus,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap ekspor minyak goreng.

Mereka yaitu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan 3 pihak swasta yakni Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; dan General Manager PT Musim Mas Picare Togare Sitanggang.

Keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan diancam pidana penjara selama maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp1 milyar.

Kini, penyidik Kejagung masih mengumpulkan Barang Bukti Elektronik (BBE) dan sejumlah alat bukti lainnya untuk kepentingan melengkapi konstruksi perkara dan masih membuka peluang menjerat tersangka baru dari internal maupun eksternal Kementerian Perdagangan.

“Barang bukti elektronik memperkuat adanya kerja sama antar tersangka. Kini penyidik sedang disibukkan penelitian BBE apakah bentuk percakapan dan lainnya,” tandasnya. [fad]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button