Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfan menyoroti pemberlakuan kembali sistem penjurusan IPA, IPS dan Bahasa di Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diakuinya perlu dikaji secara matang sebelum diterapkan.
“Komisi X memandang agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan evaluasi berbasis data, serta menyampaikan kajian akademik dan empiris tentunya mengenai hal urgensi dan efektivitas penjurusan sejak Kelas 10. Salah satu perhatian utama adalah pada aspek perkembangan peserta didik,” kata Lalu, Selasa (15/4/2025).
Menurutnya, di usia SMA, khususnya di Kelas 10, siswa masih berada dalam masa eksplorasi minat dan bakat. Sehingga, memberikan penjurusan sejak dini dikhawatirkan akan membatasi ruang belajar mereka, dan memaksa pilihan yang belum tentu sesuai dengan potensi jangka panjang.
“Kurikulum Merdeka yang sudah diterapkan terlebih dahulu juga menghapus penjurusan di SMA oleh Menteri Nadiem. Pada tahun ajaran 2022 yang lalu, sekitar 50 persen data satuan pendidikan menerapkan Kurikulum Merdeka. Dan kini pada tahun ajaran 2024, tingkat penerapan Kurikulum Merdeka sudah mencapai 90-95 persen. Artinya apa? Ini untuk SD, SMP, SMA, dan SMK,” tuturnya.
Namun, kebijakan tersebut justru akan berbalik pada kebijakan untuk pemberlakuan kembali penjurusan ini. Artinya, ia menegaskan, konsistensi arah kebijakan pendidikan nasional juga harus diperhatikan.
Karena perubahan yang terlalu cepat tanpa jeda transisi yang memadai akan membingungkan Satuan Pendidikan dan melemahkan proses implementasi di lapangan.
”Oleh sebab itu, perlu dipastikan kesiapan struktur pendidikan termasuk ketersediaan guru mata pelajaran spesifik, sarana penunjang, serta kesiapan sekolah-sekolah di daerah apabila sistem penjurusan ini betul-betul ditetapkan menjadi sebuah kebijakan,” tandasnya.